


Legalitas dan Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Kementerian Koperasi, dan UKM Republik Indonesia, merilis 5 (lima) kriteria yang harus dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa depan, yaitu : 1). Memiliki legalitas usaha lengkap; 2). Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan riset untuk menciptakan inovasi; 3). Menerapkan aspek-aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial; 4). Senang berjejaring dan membangun kolaborasi; dan 5). Memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh kegiatan usaha dengan optimal.
Berdasarkan kelima kriteria yang harus dimiliki UMKM untuk masa depannya, kriteria utama yang mencakup keberlangsungan kriteria lainnya adalah legalitas usaha lengkap yang harus dimiliki UMKM. Legalitas usaha lengkap bertujuan dapat memberikan berbagai akses pembiayaan dan pengembangan usaha. Secara tidak langsung, legalitas usaha memberikan jaminan bagi UMKM untuk melakukan kerja sama bisnis yang lebih besar dan komersil berbagai produk/jasa yang dihasilkan. Adapun legalitas usaha bagi UMKM meliputi :
- Badan Hukum Usaha (Perseroan Perorangan, PT/CV);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Izin Edar (SPP-PIRT, Setifikat Halal dan sertifikasi produk lainnya).

PENGERTIAN
Perseroan perorangan (PT Perorangan) merupakan Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil (Permenkumham RI/21/Tahun 2021).
KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN
- Mendapatkan kepastian status badan hukum;
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan;
- PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
- Pendirian tidak harus melalui notaris;
- Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
- Bisa membuat rekening bank atas nama Perseroan;
- Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
- One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham;
- Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Sumber : https://aceh.kemenkumham.go.id (2024).
Butuh pendampingan dan ingin mendaftarkan legalitas badan hukum dan perizinan berusaha anda, silakan klik salah satu pilihan dibawah ini. Mau informasi dan konsultasi lebih lanjut silakan hubungi kami via WhatsApp.