ZISWAF Melawan Ketimpangan: Potensi Ratusan Triliun yang Belum Tergarap

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf bisa menjadi penyeimbang ketika pertumbuhan ekonomi belum dinikmati merata, asalkan dikelola dengan disiplin manajemen keuangan.

Oleh ULUL IZMI
Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala


Kemiskinan Turun, Ketimpangan Naik

Ada kabar baik sekaligus kabar buruk dari data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS). Kabar baiknya, tingkat kemiskinan per Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen, dengan jumlah penduduk miskin sekitar 22,93 juta orang. Kabar buruknya, Rasio Gini, ukuran ketimpangan pengeluaran penduduk, justru naik dari 0,363 pada September 2025 menjadi 0,368 pada Maret 2026.

Dua angka itu mengirim pesan penting: berkurangnya kemiskinan tidak otomatis berarti pemerataan. Menurut penjelasan BPS, pengeluaran kelompok atas tumbuh lebih cepat daripada kelompok bawah. Kue ekonomi memang membesar, tetapi potongan terbesarnya tetap jatuh ke tangan yang sama.

Islam sejak awal punya perangkat untuk mencegah hal ini. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Perangkat itu dikenal sebagai ZISWAF: zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Pertanyaannya, mengapa instrumen yang potensinya ratusan triliun rupiah ini belum mampu menahan laju ketimpangan?

Empat Instrumen, Empat Peran

Keempat instrumen ZISWAF sering disebut bersamaan, padahal watak dan fungsinya berbeda.

Zakat adalah kewajiban. Zakat maal atas simpanan dan penghasilan umumnya dihitung 2,5 persen setelah mencapai nisab setara 85 gram emas, dan penerimanya dibatasi pada delapan golongan (asnaf) sebagaimana Surah At-Taubah ayat 60. Karena wajib dan terukur, zakat adalah instrumen redistribusi paling kuat. Pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 melalui BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ).

Infak dan sedekah bersifat sunnah dan lebih lentur, tanpa batasan nisab, haul, atau golongan penerima. Dana ini cocok untuk kebutuhan yang tidak sepenuhnya bisa dibiayai zakat, seperti bantuan bencana, layanan kesehatan, dan beasiswa.

Wakaf punya keistimewaan: pokok hartanya ditahan, sementara manfaatnya terus mengalir. Wakaf tidak lagi terbatas pada tanah untuk masjid, madrasah, dan makam. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 juga mengakui wakaf benda bergerak, termasuk uang dan surat berharga, dan Majelis Ulama Indonesia telah membolehkan wakaf uang sejak 2002.

InstrumenSifatPeran utama
ZakatWajib, terikat nisab, haul, dan kadarRedistribusi langsung, kebutuhan dasar, modal usaha mustahik
InfakSunnah, tanpa batas jumlah dan waktuPelengkap zakat untuk program sosial yang fleksibel
SedekahSunnah, materi maupun nonmateriSolidaritas dan bantuan tanggap cepat
WakafPokok ditahan, manfaat disalurkanAset sosial produktif jangka panjang

Ketimpangan di Kota, Kemiskinan di Desa

Data BPS memperlihatkan pola yang perlu dicermati. Ketimpangan di perkotaan jauh lebih tinggi, dengan Rasio Gini 0,387, dibanding perdesaan yang 0,296. Sebaliknya, kemiskinan lebih dalam di perdesaan, yakni 10,67 persen, sementara di perkotaan 6,34 persen. Lebih dari separuh penduduk miskin, tepatnya 52,42 persen, masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sebagai gambaran, garis kemiskinan nasional Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Untuk rumah tangga miskin yang rata-rata beranggotakan 4,62 orang, angka itu setara sekitar Rp3,09 juta per bulan.

Pola ini menuntut dua jenis respons sekaligus. Kelompok rentan perlu dijangkau secara langsung, dan di sinilah zakat, infak, dan sedekah berperan. Namun kapasitas dan aset jangka panjang juga perlu dibangun, dan di sinilah wakaf menjadi kunci.

Potensi Raksasa, Realisasi Mungil

Masalah terbesar ZISWAF bukan pada konsep, melainkan pada jarak antara potensi dan kenyataan.

Ketua BAZNAS Noor Achmad menyebut potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun hingga menjelang Idulfitri 2025, penerimaan zakat yang tercatat di BAZNAS dan LAZ baru sekitar Rp41 triliun, atau kira-kira 12,5 persen dari potensi itu. BAZNAS juga mencatat dana ZIS yang terkumpul naik dari Rp9,9 triliun pada 2021 menjadi Rp44 triliun pada 2025, dan menaksir potensi ZIS serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) hingga Rp1.000 triliun.

Jaraknya lebih lebar lagi pada wakaf. Badan Wakaf Indonesia memperkirakan potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun per tahun, tetapi realisasi wakaf uang yang dilaporkan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang pada 2023 baru Rp2,23 triliun. Nilai aset wakaf Indonesia disebut mencapai Rp2.000 triliun, tetapi dari sekitar 451 ribu titik wakaf, hanya sekitar 9 persen yang bernilai ekonomis untuk diproduktifkan.

IndikatorPotensiRealisasi
Zakat nasionalRp327 triliun per tahunSekitar Rp41 triliun (menjelang Idulfitri 2025)
ZIS terkumpul (BAZNAS)ZIS-DSKL hingga Rp1.000 triliunRp9,9 triliun (2021) menjadi Rp44 triliun (2025)
Wakaf uangRp180 triliun per tahunRp2,23 triliun (2023)
Aset wakafRp2.000 triliunSekitar 9% titik wakaf bernilai ekonomis

Angka-angka ini sebagian besar adalah estimasi lembaga. Meski begitu, arah pesannya jelas: sebagian besar potensi ZISWAF belum masuk ke sistem yang terkelola.

Bagaimana ZISWAF Mengurangi Ketimpangan

Jika dikelola dengan baik, ZISWAF bekerja melalui beberapa jalur yang saling melengkapi.

Pertama, redistribusi pendapatan. Zakat memindahkan sebagian kekayaan dari kelompok mampu kepada mustahik, sehingga daya beli kelompok bawah meningkat.

Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar. Bantuan pangan, kesehatan, dan pendidikan menjaga keluarga miskin agar tidak terjebak kemiskinan antargenerasi.

Ketiga, pemberdayaan ekonomi. Modal usaha, pelatihan, dan pendampingan membantu mustahik membangun penghasilan sendiri, terutama pelaku usaha mikro yang sulit mengakses bank. Tujuan akhirnya mengubah mustahik menjadi muzaki.

Keempat, pembentukan aset sosial produktif. Wakaf produktif dalam bentuk sekolah, rumah sakit, lahan pertanian, atau properti komersial menyediakan layanan terjangkau dan pendapatan berkelanjutan.

Kelima, penguatan modal sosial. Budaya berbagi memperkuat solidaritas dan kepercayaan, yang meredam ketegangan akibat kesenjangan.

Pimpinan BAZNAS bahkan pernah menyatakan kemiskinan dapat terentaskan jika penghimpunan dana sosial keagamaan mencapai minimal Rp400 triliun per tahun. Pernyataan ini sebaiknya dibaca sebagai target ambisius, bukan jaminan otomatis. Hasilnya tetap bergantung pada tata kelola, ketepatan sasaran, dan integrasi dengan program pemerintah.

Zakat Produktif: Dari Mustahik Menjadi Muzaki

Dari kelima jalur itu, pemberdayaan ekonomi paling menentukan dalam jangka menengah. Bantuan konsumtif menolong hari ini, tetapi zakat produktif membuka peluang agar penerima tidak lagi membutuhkan bantuan esok hari.

Zakat produktif bukan sekadar membagikan modal. Mustahik yang menerima modal tanpa pendampingan sering kali menghabiskannya untuk kebutuhan mendesak, karena tekanan hidup sehari-hari memang berat. Karena itu, program yang baik biasanya memadukan empat unsur: modal awal, pelatihan keterampilan dan manajemen usaha sederhana, pendampingan rutin, serta akses pasar.

Bayangkan seorang ibu rumah tangga yang membuat kue tradisional di rumah. Angka berikut hanya ilustrasi hipotetis untuk menggambarkan alurnya, bukan data lapangan.

TahapBentuk dukunganHasil yang diharapkan
Bulan 1–3Modal peralatan dan bahan baku, pelatihan pembukuan sederhanaProduksi rutin dan pencatatan kas harian
Bulan 4–9Pendampingan pemasaran, kemasan, dan izin usahaPelanggan tetap dan pendapatan yang lebih stabil
Bulan 10–12Penghubungan ke koperasi atau pembiayaan syariahUsaha mampu tumbuh tanpa bergantung pada bantuan
Tahun berikutnyaEvaluasi kesejahteraan keluargaPenerima mulai berinfak, kelak menjadi muzaki

Alur seperti ini menuntut kesabaran dan pengukuran yang jujur. Lembaga amil perlu mencatat perubahan pendapatan dan kesejahteraan penerima dari waktu ke waktu, bukan hanya jumlah dana yang disalurkan. Ukuran keberhasilan zakat produktif adalah berapa banyak mustahik yang naik kelas, bukan berapa banyak paket bantuan yang dibagikan.

Zakat produktif juga dapat menjadi jembatan menuju keuangan syariah komersial. Pelaku usaha mikro yang sudah terbiasa mencatat keuangan dan memiliki riwayat usaha yang jelas akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dari bank syariah, BPRS, atau koperasi syariah. Dengan begitu, keuangan sosial dan keuangan komersial syariah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menyambung.

Disiplin Manajemen Keuangan, Bukan Sekadar Niat Baik

Di sinilah manajemen keuangan syariah memegang peran. Niat baik muzaki dan wakif harus diterjemahkan menjadi siklus pengelolaan yang profesional, dari perencanaan hingga pengawasan.

Perencanaan dimulai dari target dan data. BAZNAS menetapkan target ZIS-DSKL nasional 2025 sebesar Rp50 triliun, terdiri atas Rp12,7 triliun yang tercatat di neraca lembaga dan Rp37,3 triliun pencatatan zakat di masyarakat. Target seperti ini hanya bermakna jika didukung basis data muzaki, wakif, dan mustahik yang rapi.

Penghimpunan kini makin digital. Sekitar 64,2 persen pembayar zakat tercatat menggunakan situs BAZNAS. Kanal daring, unit pengumpul zakat di instansi dan desa, serta kerja sama dengan bank syariah perlu terus diperluas.

Pengelolaan tiap dana punya kaidah berbeda. Zakat harus segera disalurkan kepada delapan asnaf. Dana wakaf justru harus dijaga pokoknya dan diinvestasikan secara aman, halal, dan produktif oleh nazhir, lalu hasilnya disalurkan. Karena itu, pemisahan dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf adalah prinsip mutlak. Pencampuran tanpa pencatatan jelas berisiko melanggar syariat sekaligus merusak akuntabilitas.

Penyaluran perlu menyeimbangkan dua kebutuhan: konsumtif untuk keadaan mendesak dan produktif untuk kemandirian. Dalam jangka menengah, penyaluran produktif lebih efektif mengurangi ketimpangan.

Terakhir, pelaporan dan pengawasan. Laporan keuangan sesuai standar akuntansi ZISWAF, audit keuangan dan audit syariah, serta publikasi dampak adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, masyarakat akan tetap memilih menyalurkan zakat langsung ke penerima, dan potensi itu tidak pernah tercatat.

Wakaf: Menghidupkan Aset yang Tertidur

Jika zakat adalah instrumen untuk hari ini, wakaf adalah instrumen untuk generasi mendatang. Karena pokoknya tidak boleh habis, wakaf yang dikelola dengan baik akan terus menghasilkan manfaat selama puluhan, bahkan ratusan tahun.

Sayangnya, potensi itu banyak yang tertidur. Sebagian besar wakaf berupa tanah yang digunakan untuk masjid, madrasah, dan makam. Ketiganya tentu penting, tetapi sering kali tidak menghasilkan pendapatan untuk merawat dirinya sendiri. Akibatnya, banyak bangunan wakaf justru bergantung pada sumbangan baru untuk biaya operasional.

Wakaf produktif menawarkan cara berpikir berbeda. Sebidang tanah wakaf di lokasi strategis dapat dikembangkan menjadi pertokoan, klinik, atau kebun produktif. Hasilnya kemudian dipakai untuk membiayai madrasah atau masjid yang berdiri di atas tanah wakaf lain. Dengan begitu, satu aset menghidupi aset lainnya.

Wakaf uang membuka peluang yang lebih luas lagi. Setiap orang dapat berwakaf mulai dari nominal kecil, tanpa harus memiliki tanah. Dana yang terkumpul dapat ditempatkan pada instrumen syariah yang aman, misalnya sukuk, lalu imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial. Pokok wakaf tetap utuh, sementara manfaatnya terus mengalir.

Kunci semua itu ada pada nazhir. Nazhir bukan sekadar penjaga aset, melainkan pengelola investasi sosial. Ia perlu memahami analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan. Tanpa nazhir yang profesional, aset wakaf bernilai triliunan rupiah akan tetap menjadi angka di atas kertas.

Pelajaran dari Aceh

Aceh memberi contoh menarik tentang bagaimana zakat dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menempatkan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal, yang kini diatur melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Model ini punya kelebihan. Zakat tercatat dalam sistem keuangan daerah, sehingga lebih mudah diawasi dan dilaporkan. Penghimpunan dari aparatur pemerintah juga lebih tertib karena dapat dipotong langsung dari penghasilan.

Namun model ini juga menghadapi tantangan. Sebagai bagian dari PAD, dana zakat ikut tunduk pada mekanisme anggaran daerah, sementara syariat menuntut zakat segera disalurkan kepada asnaf. Penyesuaian antara siklus anggaran pemerintah dan kaidah penyaluran zakat perlu dikelola dengan cermat agar dana tidak tertahan terlalu lama.

Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa integrasi zakat dengan kebijakan publik mungkin dilakukan, tetapi menuntut tata kelola yang hati-hati. Daerah lain dapat belajar dari kelebihan dan tantangannya, terutama dalam membangun data mustahik yang terhubung dengan program perlindungan sosial pemerintah.

Lima Hambatan yang Harus Diurai

Setidaknya ada lima hambatan yang membuat ZISWAF belum optimal.

Pertama, literasi yang rendah. Indeks literasi wakaf pernah tercatat 50,48 pada 2020 dan masuk kategori rendah. Wakaf masih sering dipahami sebatas masjid, madrasah, dan makam.

Kedua, zakat yang tidak tercatat. Banyak muzaki menunaikan zakat langsung kepada penerima. Secara syariah sah, tetapi dampaknya sulit diukur dan sulit dikoordinasikan.

Ketiga, tata kelola dan kepercayaan. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas amil serta nazhir menentukan kemauan masyarakat berdonasi melalui lembaga.

Keempat, data yang terpecah. Data muzaki, mustahik, dan penerima bantuan sosial pemerintah belum seragam, sehingga ada risiko tumpang tindih atau warga yang terlewat. BAZNAS telah mendorong interkoneksi sistem dan Satu Data ZIS-DSKL, tetapi pekerjaan ini masih panjang.

Kelima, aset wakaf yang menganggur. Banyak tanah wakaf belum dikembangkan karena keterbatasan modal, kapasitas nazhir, dan mitra. Di daerah tertinggal, kapasitas lembaga juga cenderung lebih rendah, padahal kebutuhan di sana justru tinggi.

Jalan Keluar

Hambatan-hambatan itu bisa diurai dengan langkah yang konkret.

Literasi perlu digarap serius melalui sekolah, kampus, media sosial, dan tokoh agama, terutama tentang zakat profesi, wakaf uang, dan wakaf produktif. Masyarakat juga perlu tahu bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Insentif ini masih jarang dimanfaatkan, padahal dapat mendorong lebih banyak muzaki menyalurkan zakat melalui lembaga.

Digitalisasi perlu diperluas, mulai dari pembayaran daring yang terhubung dengan dompet digital dan bank syariah hingga dasbor publik yang melaporkan penghimpunan dan penyaluran secara berkala.

Tata kelola perlu diperkuat melalui standar akuntansi dan audit, sertifikasi amil dan nazhir, serta pengukuran dampak, misalnya perubahan pendapatan dan status kesejahteraan mustahik.

Penyaluran produktif perlu diarahkan ke sektor yang langsung meningkatkan pendapatan kelompok bawah, seperti UMKM, pertanian, pendidikan vokasi, dan layanan kesehatan.

Program ZISWAF juga perlu diselaraskan dengan perlindungan sosial pemerintah pusat dan daerah, agar bantuan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

Aset wakaf dapat dikembangkan melalui kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, instrumen seperti sukuk wakaf, dan skema pembiayaan campuran yang menjaga pokok wakaf sekaligus memperbesar manfaatnya.

Dari Potensi Menjadi Dampak

Naiknya ketimpangan pada Maret 2026 adalah pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi dan turunnya kemiskinan belum cukup tanpa pemerataan. ZISWAF menyediakan mekanisme redistribusi dan pembentukan aset sosial yang sejalan dengan tujuan syariah. Potensinya sangat besar, tetapi realisasinya masih jauh tertinggal.

Kuncinya adalah memperlakukan ZISWAF sebagai bagian dari sistem manajemen keuangan syariah yang profesional: terencana, transparan, terdigitalisasi, dan berorientasi dampak. Dengan literasi yang tumbuh, lembaga yang dipercaya, dan sinergi antara amil, nazhir, perbankan syariah, serta pemerintah, ZISWAF dapat menjadi salah satu pilar melawan ketimpangan. Keberhasilannya tetap perlu dibuktikan melalui evaluasi dampak yang independen dan data yang terbuka untuk publik.


Rujukan Data

Catatan: tabel tahapan zakat produktif adalah ilustrasi hipotetis untuk menjelaskan alur program, bukan data lapangan.

Get 30% off your first purchase

Close Welcome Bar
Scroll to Top