a Tujuan Inkubasi Bisnis Menciptakan usaha baru; Menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan Mengoptimalkan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber :Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021/Bab VIII Pasal 132 Ayat (1) Visitors : 457