Ayat (2) Penyelenggaraan inkubasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, badan hukum, dan bukan badan hukum dan/atau masyarakat.
Ayat (3) Penyelenggaraan inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga inkubator dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.