mentor, mentoring, teaching-4205038.jpg

 

Penyelenggaraan Inkubasi

  • Ayat (2)
    Penyelenggaraan inkubasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, badan hukum, dan bukan badan hukum dan/atau masyarakat.
  • Ayat (3)
    Penyelenggaraan inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga inkubator dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Get 30% off your first purchase

X
Scroll to Top