SUKSES DIGELAR: Seminar Nasional Membaca Arah Hukum Pertanahan di Era Pemerintahan Baru dengan Pandangan Kritis terhadap Kebijakan Pertanahan ke Depan

SURABAYA-JAWA TIMUR, 17 Oktober 2024 – Seminar Nasional Hukum Pertanahan bertajuk “Membaca Arah Hukum Pertanahan di Era Pemerintahan Baru” sukses diselenggarakan di Universitas Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh kurang lebih 250 peserta, dengan 100 peserta hadir secara luring dan sisanya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Seminar ini menarik antusiasme besar dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum, yang tampak bersemangat mengikuti setiap sesi pembahasan.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, dan dilanjutkan dengan keynote speech dari Rektor Universitas Dr. Soetomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. Dalam pidatonya, Prof. Siti Marwiyah menekankan urgensi reformasi hukum pertanahan, terutama dalam menghadapi dinamika politik di era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang akan segera dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Beliau juga menekankan pentingnya hukum pertanahan yang adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Seminar ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan I, Dr. Wahyu Prawesthi, S.H., M.Hum., CLI., Wakil Dekan II, Nur Handayati, S.H., M.H., serta Kaprodi S1 Ilmu Hukum, Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., dan Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Dr. Syahrul Borman, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh atas suksesnya pelaksanaan acara.

Seminar ini menghadirkan narasumber yang memberikan pandangan komprehensif tentang isu-isu hukum pertanahan. Sugeng Muljosantoso, S.H., M.H., dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, membahas pentingnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat pendaftaran tanah dan mengatasi konflik pertanahan. Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., mengulas hak pengelolaan dan jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), sementara Dwi Rosulliati, S.H., M.H., menyoroti tantangan implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Salah satu narasumber, Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D., Notaris, PPAT, dan akademisi, menyampaikan pandangan strategis terkait arah kebijakan hukum pertanahan di pemerintahan baru. Ricco menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam empat tahun pertama kepemimpinan mereka. Menurutnya, empat tahun pertama sangat krusial karena tahun terakhir biasanya lebih berfokus pada persiapan pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, pemerintahan ini harus segera mengesahkan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan hukum pertanahan, seperti RUU Pertanahan, RUU Pejabat Pembuat Akta Tanah, RUU Penilai, RUU Perubahan Pengadaan Tanah, dan RUU Perubahan Jabatan Notaris.

Foto Bersama Pemateri dan Peserta Seminar Hukum Nasional di Universitas Dr. Soetomo, Surabya (17/10/2024)

 

Ricco juga menyampaikan harapan bahwa pemerintahan baru akan mampu mendorong perubahan yang signifikan dalam pendaftaran tanah melalui penerapan stelsel positif, optimalisasi kebijakan One Map Policy, serta penguatan lembaga rechtsverwerking. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian alat bukti lama terkait hak atas tanah, serta implementasi konsep land value capture dan bank tanah. Kebijakan ini, menurut Ricco, tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan investor atau pemilik modal besar, tetapi juga harus dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan akses layanan pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan modal.

Ricco juga mengusulkan gagasan strategis terkait penghapusan sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Langkah ini dinilai akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan.

Meski demikian, Ricco juga menekankan bahwa pemerintah daerah masih dapat memperoleh pendapatan dari sumber lain, seperti perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada BPHTB dan PPN.

Diskusi dalam seminar ini dipandu oleh moderator Dr. Vieta Imelda Cornelis, S.H., M.Hum., yang mampu menciptakan suasana interaktif, memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung. Seminar ini juga diikuti secara daring oleh peserta yang mendapatkan E-sertifikat sebagai bukti partisipasi.

Acara ini merupakan bagian dari kerjasama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo dan Beranda Hukum Indonesia. Dengan mengangkat tema yang relevan dengan situasi terkini, seminar ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru terkait arah kebijakan pertanahan di era pemerintahan baru serta dampaknya bagi masyarakat luas. (KNews*)

Get 30% off your first purchase

X
Scroll to Top