MAHASISWA USK : REKTOR ABAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020

Mahasiswa USK : Rektor Abaikan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020

DARUSSALAM – BANDA ACEH
Mahasiswa Universitas Syiah Kuala sudah dari tempo hari menunggu kepastian dari pihak Rektorat terkait pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% yang diberlakukan kepada mahasiswa semester 9 sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Hal ini yang dikeluhkan oleh M. Ariffandi, salah satu Mahasiswa FKIP Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 berisi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perihal pengurangan UKT terdapat pada pasal 9 ayat (2), yaitu “Dalam hal Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada: a) semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau b) semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga. Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT. 

Pihak Rektorat USK, sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tersebut. Oleh karena itu, ramai mahasiswa USK mempertanyakan sikap rektorat terkait kepastian pengurangan UKT 50% sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Pembayaran UKT sudah di ujung jari, SE Rektor tak kunjung pasti. Begitulah hal yang dikhawatirkan oleh sebagian besar Mahasiswa USK sekarang. Besar harapan SE Rektor tersebut segera dikeluarkan untuk menjawab keluh kesah mahasiswa, agar seluruh proses akademik dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

 Sumber : M. Ariffandi
Mahasiswa FKIP Universitas Syiah Kuala 

Get 30% off your first purchase

X
Scroll to Top