KREYAT NEWS – BANDA ACEH
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI memaparkan tentang rencana untuk membuat database guru yang disebut dengan istilah marketplace.
Upaya membuat marketplace untuk guru oleh Menteri Nadiem didasari pada kebutuhan guru oleh sekolah yang sering kali tiba-tiba dan berpotensi merekrut tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sistem data base markerplace yang direncanakan oleh Nadiem Makarim diharapkan dapat menghentikan perekrutan tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah.
Nadiem menjelaskan permasalahan guru honorer selalu ada di Indonesia dikarenakan tenaga pendidik yang bisa pindah kapan saja, pensiun, dan bahkan meninggal dunia yang kemudian membuat kekosongan posisi guru di sekolah. Dengan adanya marketplace ini diharapkan akan mempermudah sekolah untuk merekrut guru pengganti dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah secara real time, artinya kapan saja sekolah bisa mengakses hal tersebut.

Nadim Anawar Makarim, Mendikbud Ristek Republik Indonesia.
Hal ini menurut Nadiem Makarim menjadi solusi yang efektif mengingat sebelumnya perekrutan guru dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.
“Jadi bisa merekrut kapan saja, marketplace untuk guru ini didukung dengan database dan teknologi yang dapat diakses oleh semua sekolah dan semua orang yang bisa menjadi guru dan diundang jadi guru di sekolah,” ungkap Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (24/5/2023).
Menteri Nadiem juga menjelaskan beberapa kriteria guru yang bisa masuk dan mengakses marketplace guru yang terdiri dari guru honorer tentunya yang telah lulus seleksi.
Selain itu lulusan PPG Prajabatan yang sudah lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon guru ASN juga bisa mengakses marketplace guru ini. Lewat marketplace guru, Nadiem Makarim menjamin tidak akan ada lagi guru yang diberikan gaji dan tunjangan ala kadarnya. Hal itu dikarenakan skema pembayaran gaji dan tunjangan untuk guru akan langsung ditransfer ke sekolah tempat guru bekerja, tidak lagi melalui pemerintah daerah.
Anggaran tersebut akan dikunci langsung oleh pemerintah pusat dan hanya boleh digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan guru untuk masing-masing sekolah.
“Dana yang ditransfer hanya boleh diberikan kepada guru yang ada dalam database tersebut, diluar itu tidak boleh ada transfer,” ujar Nadiem.
Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan, Komisi X DPR RI memberikan kritik terhadap nama database guru marketplace yang diberikan oleh Nadiem Makarim.
“Marketplace ini untuk produk barang, jadi carilah istilah lain misalnya ruang talenta, pake bahasa Indonesia lah jangan marketplace,” ungkap Dede Yusuf Komisi X DPR RI.

Senada dengan kritikan Komisi X DPR RI, M. Ariffandi (mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan USK) menyampaikan tidak sepakat dengan diksi perekrutan guru tersebut.
“Narasi “Marketplace” berarti lapangan pasar. Pada lapangan pasar terdapat barang dagangan yang akan diperjual belikan. Oleh karena itu, diksi “Marketplace” tidak tepat digunakan untuk nama perekrutan guru-guru professional. Terkesan, guru-guru professional seperti barang dagang. Jika barangnya bagus, cepat laku. Jika tidak bagus, tak akan laku. Miris, katanya guru akan sejahtera! Kok malah menjadi tidak terhormat?” Pungkas M. Ariffandi.
Sumber : M. Ariffandi
Editor : HSB*