
Banda Aceh – 30 Januari 2023, Seluruh elemen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala memenuhi undangan Klinik Pratama dalam rangka “Sosialisasi Migrasi BPJS” di lantai 2 Gedung Klinik Pratama. Forum tersebut dipimpin oleh dr. Syahrizal, M.Si., Sp.KKLP yang mewakili Klinik Pratama dan didampingi oleh beberapa staf klinik tersebut. Dalam forum diskusi dr. Syahrizal, M.Si.,Sp. KKLP dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan bahwa “hadirnya forum ini bukan untuk mensosialaisai migrasi BPJS, namun hanya ingin mensosialisasi pelayanan serta fungsi Klinik Pratama USK sejak pasca diresmikan pada tanggal 15 Juni 2022”, tuturnya. Usut punya usut, ternyata pihak Klinik Pratama tidak mengetahui bakal ada kebijakan dari pihak Rektorat USK terkait migrasi BPJS Mahasiswa ke Klinik Pratama. Migrasi BPJS mahasiswa ke Klinik Pratama telah tertera dalam Surat Ederan nomor 270/UN11/KM.01.02/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rektor 3 USK.
Bunyi dalam surat edaran tersebut, mahasiswa dituntut melakukan migrasi BPJS dan terkesan sangat tergesa-gesa tanpa adanya sosisalisasi dari pihak Rektorat terlebih dahulu. Banyak mahasiswa yang memiliki keluhan, salah satunya lokasi domisili mereka dengan lokasi Klinik Pratama yang berjauhan. “Kebijakan ini bukan untuk membantu kami sehat, tapi malah menyakitkan kami” tutur salah satu mahasiswa USK.
Lebih parahnya terdapat narasi yang membuat mahasiswa ketar-ketir dengan surat edaran tersebut yang tertera pada poin ke-5 “Apabila sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 belum dilakukan pemindahan, mahasiswa tidak dapat mengakses absensi kelas” demikian bunyi surat edaran tersebut. Nah, hal yang sangat disayangkan seharusnya Klinik Pratama hadir sebagai wadah kesehatan bagi Mahasiswa USK, malah menjadi polemik dan problematika yang sangat disayangkan. Berdasarkan hasil diskusi delegasi mahasiswa tersebut, dapat kami simpulkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pihak Rektorat merupakan kebijakan sepihak dan terkesan memaksakan kehendak, karena tidak sepengetahuan dari pihak Klinik Pratama terkait surat edaran tersebut.
“Dengan kebijakan yang mendesak serta sosialisasi yang belum menyuluruh, kebijakan seperti itu belum tepat diberlakukan” tutur ketua BEM FKG USK.
Mahasiswa FKIP Universitas Syiah Kuala