PIDIE – Gampong Baro Beurabo Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, sedang berada pada musim panen padi namun para petani merasa kwalahan pada saat melansir hasil panen dari sawah ke kediaman mereka masing-masing. Salah satu kendala terbesar masyarakat gampong tersebut adalah infrastruktur jalan usaha tani rusak parah dan sudah tidak layak untuk dilewati transportasi pengangkut hasil panen. Padi merupakan komoditi utama bagi masyarakat gampong setempat, dan komoditi lainnya selain di sektor persawahan yakni tumbuhan dan tanaman palawija yang ada di pegunungan dan perkebunan warga. Hingga berita ini turun, Tim liputan kreyatcenter.com (11/11/2022) melakukan observasi dan mengamati kondisi terkini dilapangan, Tim menemukan jalan utama yang dijadikan sebagai jalan usaha pertanian sudah dalam kondisi seperti kubangan, padahal menurut Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Gampong Baro Beurabo, Hasanul Basri S, jalan ini merupakan selain digunakan sebagai jalan usaha tani juga berfungsi sebagai penghubung dengan gampong lainnya. Gampong Seuleungging Beurabo merupakan salah satu gampong tetangga yang mengakses jalan yang sama, baik pada musim panen sawah, perkebunan maupun sebagai jalan penghubung antar desa. Ia juga mengharap ada perhatian khusus dari pemerintah, selain pemerintah kabupaten/kota, juga menjadi perhatian dari Pemerintah Aceh supaya ada solusi bagi petani di desa. Selama ini pihaknya hanya mengalokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) namun dengan kondisi seperti ini, dana APBG sudah tidak sanggup merealisasi sebuah jalan usaha tani yang utuh dan tahan lama.
“Kita selama ini hanya menggunakan APBG untuk pembangungan jalan itu, dan sifatnya hanya menimbun dan menutupi lobang-lobang yang muncul saja, namun ketika musim hujan sepanjang jalan jadi kubangan” kata Hasanul.
Kalau dilihat dari panjangnya, jalan tersebut kurang lebih 3 Kilo Meter dan sepanjang jalan juga diikuti dengan saluran irigasi untuk mengairi persawahan, untuk itu perlu adanya perhatian khusus pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjawab harapan dan asa para petani di gampong tersebut.
Secara terpisah Keuchik Gampong Baro Beurabo, Muda Wali menambahkan, bahwa pihak pemerintah gampong saat ini tidak cukup anggaran untuk revitalisasi jalan usaha tani itu, pasalnya sudah tidak bisa dikerjakan atau direhab sebagian namun harus secara keseluruhan sepanjang jalan. Sudah sejak lama adanya pengukuran ruas jalan tersebut dari pihak Pemda namun realisasinya masih nihil, jika dibiarkan terus menerus semakin menjadi masalah dan memprihatinkan tingkat kesejahteraan para petani.
“Jangan hanya diukur-ukur saja berapa panjang dan luasnya, tapi realisasi harus nyata dan dapat mensejahterakan petani dan masyarakat secara umum” Ujar Muda Wali.
Pihak pemerintah beserta perangkat gampong tersebut sangat mengharapkan ulur tangan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur di desa, bila kabupaten/kota tidak mampu maka harus ada tindak lanjut dan direkomendasikan kepada Pemerintah Aceh bahkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Jalan usaha tani merupakan prasarana transportasi di kawasan pertanian di suatu daerah yang meliputi perkebunan rakyat, holtikultura, perternakan dan tanaman pangan lainnya. Tujuan dibangunnya jalan usaha tani ini ialah untuk memperlancar mobilisasi pengangkutan hasil pertanian dan komoditas yang ada di kawasan pertanian tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas petani dan memperlancar pemasaran hasil pertanian hingga ke pasar.
Di Indonesia terkait jalan khusus usaha pertanian merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian RI, secara umum masih didapatkan jalan usaha tani tersebut khususnya kawasan perdesaan masih berupa tanah atau ditimbun kerikil sehingga dalam meningkatkan taraf kesejahtaeraan petani masih tertinggal dan butuh perhatian khusus. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 ayat 8 bahwa Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Dan juga mengenai kewenangan pembangunan dan pengalihan kewenangan pembangunan jalan yang telah diatur dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Desa.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah kita berharap jalan usaha tani sepanjang 3 kilo meter yang berada di Gampong Baro Beurabo Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie dapat terwujud dan terlaksana pembangunan infrastrukturnya dengan baik dan layak sehingga petani semakin produktif dan dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidup keluarga petani dan masyarakat secara umum.
Sumber : kreyatcenter.com
Dokumentasi : Hasul Basri S.
#Gampong Baro Beurabo
#Kecamatan Padang Tiji
#Kabupaten Pidie
#Aceh #APBG #APBA
#Butuh Infrastruktur
#Jalan Usaha Tani
#Musim Panen